PENDAHULUAN
1.1. Gambaran Umum
Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 dengan nama Perusahaan Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin. Pada perkembangannya perusahan belum dapat memulai usahanya dan kemudian nama perusahaan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Mei 2024 ini, perusahaan mulai berdiri dan selanjutnya dapat mulai beroperasi dengan pengang-katan pengurus dalam bentuk Organ Perumda pada 11 Desember 2024 dan realisasi komitmen modal awal disetor oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dengan penyerahan aset milik daerah kepada Perumda Pasar Baiman (Perumda) pada 30 Desember 2024.
Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perdagangan baik dalam penyediaan sarana prasarana maupun sebagai operator perdagangan memiliki peran penting dalam perekonomian Kota Banjarmasin. Kota ini dikenal sebagai pusat penghubung (hub) perekonomian dan perdagangan regional yang terlihat dari posisinya sebagai pintu gerbang bagi kabupaten dan kota di provinsi Kalimantan Selatan dan sebagian di provinsi Kalimantan Tengah. Kota ini memiliki peranan untuk memasok kebutuhan masyarakat akan barang-barang konsumsi pada tingkat regional. Barang-barang konsumsi tersebut diproduksi di Kota Banjarmasin, didatangkan dari daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan maupun provinsi Kalimantan Tengah, atau diimpor dari luar pulau Kalimantan. Hal ini menjadikan subsektor perdagangan selalu merupakan andalan perekonomian kota ini. Selain itu, peran penting ini disebabkan jumlah penduduk Kota Banjarmasin yang besar dengan daya beli yang cukup tinggi juga.
Sesuai dengan Pasal 4 Perda Nomor 3 Tahun 2024, Perumda Pasar Baiman didirikan dengan maksud untuk:
- menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usaha-nya;
- turut serta dalam melaksanakan pembangungan Daerah, menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di Daerah;
- memberikan manfaat penyediaan barang dan/atas jasa bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat serta meningkatkan produktivitas barang dan jasa yang bermutu tinggi; dan
- membangun dan mengembangkan Pasar dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Lebih lanjut pada Pasar 5 Perda Nomor 3 Tahun 2024, ditetapkan bahwa Perumda Pasar Baiman didirikan dengan tujuan untuk:
- berperan aktif dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok di Daerah;
- melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Pedagang Pasar;
- memanfaatkan serta mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas dan profitabilitas serta daya saing perusahaan; dan
- meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Perumda Pasar Baiman dalam tujuannya seperti ditetapkan pada Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini terlibat dalam membantu ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok yang merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat di daerah seperti antara lain beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, susu, jagung, kedelai dan garam beryodium. Untuk barang kebutuhan pokok perusahaan juga membantu stabilitasi dan keterjangkauan harga antara lain dengan cara melakukan penyediaan pasokan, operasi pasar, dan upaya lain untuk menurunkan lonjakan harga.
Peran stabilitasi dan keterjangkauan harga ini menduduki posisi strategis terkait dengan konsep ketahanan dan pengendalian inflasi. Kondisi Kota Banjarmasin dengan lahan pertanian yang tidak luas dan kemampuan produksi yang terlalu kecil untuk kebutuhan Kota Banjarmasin menjadikan menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Pemko Banjarmasin untuk mewujudkan ketahanan pangan. Dengan kondisi demografi dan geografi Kota Banjarmasin, terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi, yakni ketergantungan pangan dari daerah lain, pasokan beberapa komoditas tidak mencukupi akibat anomali cuaca dan keterbatasan produksi, dan banyak terdapat kendala implementasi kebijakan pengaturan atau tata niaga bahan pangan. Oleh karena faktor penyebab di atas, Kota Banjarmasin menjadi salah satu kota dengan tingkat inflasi tertinggi di atas tingkat rata-rata nasional. Kondisi ini harus dapat diatasi untuk menjamin ketahanan pangan daerah. Sebelum berdirinya Perumda Pasar Baiman, Kota Banjarmasin tidak memiliki BUMD yang berperan untuk fungsi ini sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah melakukan intervensi pada bergejolaknya harga barang kebutuhan pokok di pasar.
Secara lebih spesifik, Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang ruang lingkup usaha dalam Pasal 6 di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha yang mencakup:
- mendirikan, membangun, mengelola dan/atau mengembangkan sarana dan prasarana Pasar;
- menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar;
- melakukan upaya pemberdayaan Pedagang Pasar;
- penyedia pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi pasar kepada pedagang dan konsumen;
- melakukan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian Perumda Pasar Baiman; dan
- melakukan investasi pada bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda Pasar Baiman.
Pemerintah Kota Banjarmasin selama ini telah memiliki dan mengelola pasar tradisional yang terdiri atas 61 pasar dan blok di seluruh wilayah kota. Pengertian pasar tradisional dimaksud di sini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Namun demikian kondisi fisik pasar tradisional ini pada umumnya kurang representatif dan belum mampu memenuhi harapan masyarakat. Di sisi lain, pasar tradisional di era sekarang ini dihadapkan pada semakin maraknya pasar-pasar modern dengan kondisi pasar yang lebih bersih dan nyaman. Pasar tradisional juga harus berhadapan dengan maraknya toko modern yang letaknya mendekati permukiman masyarakat. Selain itu yang tidak kurang tantangannya adalah masifnya disrupsi teknologi yang berdampak pada pergeseran pasar retail dari luring (offline) menjadi daring (online) membuat keberadaan pasar tradisional semakin menjadi sulit sekarang ini. Hadirnya operator atau pengelola pasar yang profesional dengan demikian diharapkan membantu merevitalisasi pasar tradisional yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarmasin agar mampu tetap eksis dan memberikan kontribusinya bagi perekonomian kota yang semakin maju.
Sebagai BUMD, Perumda Pasar Baiman berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum tahun anggaran dimulai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman (Perumda). Secara lebih rinci. Pada Pasal 50 Perda Nomor 3 Tahun 2024 diatur bahwa Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan kemudian disampaikan kepada Walikota selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Dengan demkian dokumen RKA ini adalah sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban Direksi Perumda Pasar Baiman dalam rangka perencanaan yang baik untuk mengarahkan implementasi agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh pemangku kepentingan.
1.2. Visi dan Misi Perusahaan
Dalam operasinya, Perumda Pasar Baiman memiliki Visi yaitu “Menjadi pengelola pasar yang modern, transparan, akuntabel dan profesional yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah”. Adapun visi ini lebih lanjut dioperasionalkan dalam bentuk Misi, yang terdiri dari:
- Mengelola dan mengembangkan pasar dengan sistem yang modern, profesional dan transparan.
- Membina dan memberdayakan pedagang pasar.
- Menyediakan dan menjaga stabilitas, ketersediaan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi lainnya kepada pedagang dan konsumen.
- Memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya dan aset dengan diversifikasi usaha.
- Meningkatkan profesionalitas SDM dalam proses pengelolaan dan pelayanan pasar melalui pembangunan budaya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
1.3. Kepengurusan dan Struktur Organisasi Perusahaan
Pengurusan Perumda Pasar Baiman menurut Perda Nomor 3 Tahun 2024 dilakukan oleh Organ Perumda yang terdiri atas (1) Kuasa Pemilik Modal (KPM); (2) Dewan Pengawas; (3) Direksi. Dalam pengurusan perusahaan KPM memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi/ Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas untuk (1) melakukan pengawasan terhadap Perumda Pasar Baiman dan (2) mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Pasar Baiman. Direksi perusa-haan diangkat oleh Walikota selaku KPM untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan diangkat untuk 1 kali masa jabatan. Jumlah Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Pasar Baiman saat ini masing-masing ada tiga orang. Tugas dari Direksi adalah mengelola dan mengembangkan perusahaan.
Adapun susunan Organ Perumda Pasar Baiman pada saat ini adalah:
Dewan Pengawas:
- Ketua : Matnor Ali
- Anggota : Edy Wibowo
- Anggota : Ichrom Muftezar
Direksi:
| Direktur Utama Direktur Umum Direktur Operasional dan Bisnis | : : : | Muhammad Abdan Syakura Erna Puspitasari Azhar Budi |
Untuk struktur organisasi di bawah tingkat direksi selengkapnya dapat terlihat pada Gambar 1.

Gambar 1 – Bagan Struktur Organisasi Perumda Pasar Baiman
Jumlah karyawan saat ini berjumlah 190 orang termasuk tenaga kebersihan sebanyak 150 orang.
1.4. Aset Perusahaan
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024, modal dasar Perumda Pasar Baiman ditetapkan sebesar Rp 1 triliun dan modal awal disetor sebesar Rp876,784 miliar yang terdiri dari barang milik daerah sebesar Rp 861,874 miliar dan berbentuk uang sebesar Rp 15 miliar. Namun demikian setelah dilakukan verifikasi data hasil appraisal aset tanah dan bangunan pasar tersebut dihasilkan nilai aset yang dapat diserahkan sebagai penyertaan modal awal berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 000.2.4/355/BPKAD/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 adalah sebesar Rp850.759.100.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah). Adapun rincian dari aset sebagai penyertaan modal awal sebanyak 29 unit pasar itu dapat terlihat pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1 – Daftar Aset Sebagai Penyertaan Modal Awal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman
| No. | Nama Pasar | Alamat | Jam Operasional |
| 1 | Pasar Baru Permai Dasar | Jl. Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | |
| 2 | Pasar Blok Anda Optikal dan Samping Cempaka | Jl. Pangeran Samudera, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | |
| 3 | Pasar Titipan Sepeda I | Jl. Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | |
| 4 | Pasar Titipan Sepeda II | Jl. Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | |
| 5 | Pasar Ex Pompa Bensin | Jl. Niaga Utara, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | |
| 6 | Pasar Tungging | Jl. Belitung Darat, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara | |
| 7 | Pasar Cemara | Jl. Cemara Raya Ujung, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara | |
| 8 | Pasar Jahri Saleh I | Jl. Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara | |
| 9 | Pasar Jahri Saleh II | Jl. Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara | |
| 10 | Pasar Ksatrian | Jl. Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur | |
| 11 | Pasar Batuah | Jl. Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur | 08.00 – 17.00 WITA |
| 12 | Pasar Pandu | Jl. Pandu, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur | 08.00 – 17.00 WITA |
| 13 | Kawasan Pasar Lima | Jl. Pasar Baru/Pasar Lima, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 14 | Pasar Blok Hanifah dan Blok Permata | Jl. Pasar Sudimampir II, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 15 | Pasar Malabar | Jl. Pangeran Samudera, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 16 | Pasar Pekauman | Jl. Rantauan Darat, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan | 08.00 – 17.00 WITA |
| 17 | Pasar Sudimampir | Jl. Ujung Murung, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 18 | Pasar Teluk Dalam | Jl. Sutoyo S., Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 19 | Pasar Telawang I | Jl. Simpang Telawang, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 20 | Pasar Telawang II | Jl. Simpang Telawang, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 21 | Pasar Rawasari | Jl. Rawasari Raya, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 22 | Pasar Antasari | Jl. Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 24 jam |
| 23 | Pasar Gawi Manuntung | Jl. Prona I, Kelurahan Pemurus, Kecamatan Banjarmasin Selatan | 08.00 – 17.00 WITA |
| 24 | Pasar Gadang | Jl. AIS Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Selatan | 08.00 – 17.00 WITA |
| 25 | Pasar Gadang II | Jl. AIS Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Selatan | 08.00 – 17.00 WITA |
| 26 | Pasar Kuripan | Jl. Kuripan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur | 08.00 – 17.00 WITA |
| 27 | Pasar Kupu-Kupu | Jl. Bank Rakyat, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 28 | Pasar Lama (Abadi Miring Beton, Abadi Miring Kayu/Laut) | Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
| 29 | Pasar Harum Manis I dan II | Jl. Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah | 08.00 – 17.00 WITA |
Sumber: Berita Acara Serah Terima Nomor 000.2.4/355/BPKAD/XII/2024.
Dari pasar yang diserahkan untuk dikelola oleh Perumda Pasar Baiman berjumlah 29 pasar itu, berada di seluruh penjuru Kota Banjarmasin mencakup empat kecamatan namun persebarannya tidak merata. Seperti terlihat pada Gambar 2, sebagian besar pasar yakni 17 pasar (59 persen) berada di Kecamatan Banjarmasin Tengah yang memang merupakan pusat kota dan lokasi historis berbagai pasar yang sudah melegenda di Kota Banjarmasin. Sisanya berada di tiga kecamatan lainnya yaitu Banjarmasin Utara, Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan dengan masing-masing sebanyak 4 pasar di tiap kecamatan. Tidak ada pasar yang dikelola berada di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Gambar 2 – Lokasi Pasar yang Dikelola Perumda Pasar Baiman Banjarmasin


